HakCipta adalah hak
khusus (hak eksklusif) yang diberikan negara atau lembaga hukum kepada pencipta
untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya, sehingga orang lain tidak dapat
menggunakan ciptaannya tersebut dengan sewenang-wenang. Izin untuk suatu
ciptaan dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku (berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia).
Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta
atau si penerima hak.
Di Indonesia, terdapat perubahan peraturan perundang-undangan tentang hak
cipta. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah menjadi
UU Nomor 7 Tahun 1987. Kemudian terjadi lagi perubahan menjadi UU Nomor 12
Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang-undang Hak Cipta. Walaupun perubahan
itu telah memuat beberapa penyesuaian pasal yang sesuai dengan TRIPs, namun
masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk memberi perlindungan
bagi karya-karya intelektual di bidang hak cipta, termasuk upaya untuk
memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni
dan budaya yang dimiliki Indonesia.
Perubahan undang-undangtentang hak cipta di atas dipandang perlu untuk
melindungi dan melestarikan suatu ciptaan. Hal itu disadari karena kekayaan
seni dan budaya, serta pengembangan kemampuan intelektual masyarakat Indonesia
memerlukan perlindungan hukum yang memadai agar terdapat iklim persaingan usaha
yang sehat yang diperlukan dalam melaksanakan pembangunan nasional. Hak Cipta
terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral
rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan
serta produk. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak
dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, meskipunhak ciptatelah
dialihkan.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya
cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan
keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau
keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
0 comments:
Post a Comment