NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia
yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan
yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga
diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan
melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan
untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan
Negara.
Teori Terbentuknya Negara
- Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
- Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan
Negara.
- Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu membentuk negara untuk mengatasi
tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan
bersama.
Negara juga dapat terbentuk karena :
- Penaklukan
- Peleburan
- Pemisahan diri
- Pendudukan suatu wilayah
UNSUR NEGARA
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan
pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah : Batas wilayah suatu negara
ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut
Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral,
sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
Rakyat : Harus ada orang yang berdiam
di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah : Negara harus mempunyai
suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan
peraturan yang mengikat rakyatnya.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari
negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan : Negara merupakan alat untuk
mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara antara
lain :
a. Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang
Yang)
b. Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c. Penyelenggaraan ketertiban hukum
d. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Kedaulatan :
Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan
(Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya
(Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari rakyatnya.
Sifat –sifat Kedaulatan
1. Permanen : Kedaulatan hanya akan
lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
2. Absolut : Tidak ada kekuasaan yang
lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
3. Tidak Terbagi : Kekuasaan pemerintah
dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak dapat dibagi-bagi.
4. Tidak Terbatas : Kedaulatan berlaku
untuk setiap orang tanpa kecuali.
Sumber Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Segala sesuatu berasal dari Tuhan,
demikian juga dengan kedaulatan. Pemerintah wajib
menggunakan kedaulatan tersebut
sesuai kehendak Tuhan.
b. Teori Kedaulatan Rakyat
Pemerintah diberi kekuasaan oleh
rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas nama
rakyat.
Tokoh : Rousseau, John Locke,
Montesquieu.
c. Teori Kedaulatan Negara
Kedaulatan dianggap ada seiring
dengan lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber
kedaulatannya sendiri.
Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
d. Teori Kedaulatan Hukum
Kedudukan dan martabat hukum lebih
tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
BENTUK NEGARA
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya
atau pemerintahannya berada di Pusat.
Bentuk Negara Kesatuan
Negara dengan sistem sentralisasi
Segala sesuatu dalam negara diatur langsung oleh
pemerintah pusat
(+)
- Berlakunya peraturan yang sama di setiap
wilayah negara
- Penghasilan daerah dapat digunakan untuk
keperluan seluruh negara.
(-)
- Menumpuknya pekerjaan di pusat
- Keterlambatan keputusan dari Pusat
- Ketidakcocokan keputusan Pusat dengan
keadaan Daerah
- Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk
bertanggung jawab terhadap daerahnya
Negara dengan sistem desentralisasi
Dearah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri
Negara Serikat (Federasi)
Adanya negara bagian di dalam suatu negara
yang terjadi karena penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri
sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Kemudian bergabung dalam suatu
ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing negara melepaskan kekuasaan dan
menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan, disebutkan
satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang
diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian. Kekuasaan yang
biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara dan keuangan.
BENTUK KENEGARAAN
Negara
Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris. Negara
Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris
sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut
tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”.
Negara Uni : Gabungan dua negara
dengan satu kepala Negara.
Uni Riil : Terjadi karena adanya perjanjian
Uni Personil : Terjadi karena kebetulan
Negara Protektorat : Negara yang berada di bawah
perlindungan Negara lain.
Sifat-sifat Negara
- Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk
menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan
mencegah timbulnya anarki.
- Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa
tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
- Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan
berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Warga Negara
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau
warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di
dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat
juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa
persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah
suatu Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk : Orang-orang yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut
dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1. Warga Negara : Penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya
sendiri.
2. Orang Asing : Penduduk yang bukan
warga Negara
b. Bukan penduduk : Orang yang berada
dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat
tinggal di wilayah Negara tersebut.
Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis : Seseorang
mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang
tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan
kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan
Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau
tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi
konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan
(Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel
pasif).
2. Naturalisasi :
Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan lain
0 comments:
Post a Comment